Jakarta, Aktual.com – Empat pejabat yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo diminta segera melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengingatkan kalau pelaporan harta kekayaan bersifat wajib bagi para pejabat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
“Seluruh penyelenggaran negara yang baru menduduki jabatan baru wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN,” kata Febri Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (17/1).
Presiden Joko Widodo diketahui baru saja melantik empat pejabat baru, yakni Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Yuyu Sutisna, Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko, Menteri Sosial Idrus Marham, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar.
“Pelaporan LHKPN ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat pada publik,” kata Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby