Jakarta, Aktual.com – Sejumlah petinggi asuransi Allianz Life Indonesia dilaporkan oleh seorang nasabah yang bernama Heni Anggraeni ke pihak kepolisian.
Di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya, Jakarya, Senin (15/1) kemarin, Heni melaporkan Direktur Utama Asuransi Allianz Life Indonesia Jan-Joris Louwerier, Wakil Direktur Handoko G Kusuma, dan beberapa orang lainnya atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/249/1/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus ini, Heni melaporkan pihak Asuransi Allianz Life Indonesia karena merasa dirugikan. “Saya kecewa karena termakan janji manis,” ujar Heni di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Menurut keterangannya, Heni mengaku mulai menjadi nasabah pada Juni 2017. Ia menambahkan bahwa dirinya harus membayar premi Rp 800 ribu per bulan hingga saat ini.
Perempuan berusia 30 tahun ini mengisahkan, kekecewaannya terhadap Allianz Life bermula saat ia mengalami kecelakaan di kawasan Graha Raya, Tangerang, pada Juli 2017 atau sebulan setelah terdaftar sebagai nasabah perusahaan asuransi tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid