Jakarta, Aktual.com – Dua partai politik pendukung pemerintah, yaitu Partai Golkar dan PDIP, mengaku siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tentang verifikasi parpol.
“Enggak ada masalah, sejak awal Golkar sudah mempersiapkan dengan asumsi akan ada verifikasi faktual. Jadi begitu ada verifikasi faktual, Golkar sudah tidak kaget lagi. Semua sudah siap,” kata Wasekjen Partai Golkar, Sarmuji di Kantor PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Sebagai informasi, MK telah memutuskan bahwa Pasal 173 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat mengikat dan tidak perlu ditafsir kembali.
Dengan demikian, KPU wajib melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap partai-partai lama sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu 2019.
Namun demikian, Sarmuji menyatakan jika pihaknya lebih memilih untuk tidak melalui tahapan ini.
“Begini, kalau ditanya semua parpol pasti ingin yang lebih sederhana. Tapi kalau kemudian keputusan MK itu mengatakan harus ada verifikasi, maka kami siap untuk verifikasi faktual,” jelasnya.
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku akan patuh terhadap keputusan MK terkait aturan verifikasi faktual ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby