Jakarta, Aktual.com – Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Fatkhul Muin mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi seharusnya dapat melindungi hak warga negara, yang salah satunya adalah kebebasan berserikat.
“Negara harus hadir melindungi hak warga negara, seperti dalam kebebasan berserikat, maka negara harus melindungi setiap warga negara yang berserikat selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi atau UUD 1945,” ujar Fatkhul Muin di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (18/1).
Hal itu dikatakan oleh Fatkhul Muin ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon dalam uji materi UU Ormas di MK.
Sebagai negara demokrasi dan negara hukum, tambahnya, Indonesia seharusnya menjujung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dalam pelaksanaan pemerintahan negara, termasuk kebebasan warga negara dalam berserikat.
Kendati demikian, dia membenarkan bahwa pada hakikatnya negara memiliki hak untuk mencabut izin terhadap organisasi masyarakat yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
Akan tetapi proses pencabutan badan hukum ormas tersebut harus melalui sebuah proses peradilan untuk membuktikan bahwa ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila sebelum dilakukan pencabutan atau pembubaran terhadap ormas.
“Pembubaran ormas ini harus berdasarkan pada suatu proses peradilan untuk memberikan rasa adil terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional sebagai warga negara untuk berserikat,” jelas Fatkhul.
Melalui proses peradilan administrasi sebagai dasar dalam pembubaran organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka hal ini dikatakan Fatkhul menjadi salah satu bentuk upaya Negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam berserikat dan menyatakan pendapat di muka umum, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.
“Indonesia sebagai pemerintahan yang bersifat demokrasi dan bukan oligarki, maka sepatutnya kebebasan berserikat harus dilindungi oleh negara dan negara tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menjadikan kebebasan berserikat dibungkam di negeri ini melalui berbagai macam perundang-undangan,” katanya.
Uji materi UU Ormas ini diajukan oleh dua warga negara Indonesia bernama Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti.
Mereka menggugat Pasal 80A UU Ormas terkait pencabutan status badan hukum dan pembubaran ormas.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka