Medan, Aktual.com – Mabes Polri diharapkan agar mengusut tuntas pelaku pemohon 72 ribu paspor fiktif, yang masuk melalui data sistem antrean di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Pemohon puluhan ribu paspor ‘daring’ yang tidak jelas identitasnya itu, harus diselidiki, karena hal tersebut jelas merugikan negara,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting, SH di Medan, Jumat (19/1).
Pemohon paspor secara “gelap” itu, menurut dia, harus diungkap aparat keamanan karena diduga ada maksud-maksud tertentu untuk menganggu pembuatan secara online di institusi hukum tersebut.
“Kasus tersebut, tidak boleh dibiarkan dan pelakunya juga harus diproses secara hukum agar dapat membuat efek jera,” ujar Budiman.
Ia mengatakan, pelaku permohonan paspor secara “ilegal” itu, harus ditelusuri nama dan alamatnya secara jelas.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara