Jakarta, Aktual.com – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kubu Syarifudin Sudding untuk menggulingkan Ketua Umum,Oesman Sapta Odang (Oso), dikatakan tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai, sebagaimana yang berlaku.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Hanura, Inas N. Zubir, mestinya kekecewaan para Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) yang konsolidasi oleh Syarifudin Sudding harus melalui mekanisme persidangan Mahkamah Partai.
“Munaslub Hanura versi Ambara yang dimotori oleh Sudding dan kawan-kawan tidak melalui tahapan yang benar sesuai AD/ART Partai Hanura. Dalam AD/ART Partai Hanura sudah cukup jelas, seharusnya
mosi tidak percaya dari DPD dan DPC dibawa ke Dewan Kehormatan untuk diverifikasi dulu,” kata dia secara tertulis, Sabtu (20/1).
“Apabila verifikasi Dewan Kehormatan menyatakan laporan itu memenuhi persyaratan dan diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum, maka dilanjutkan dengan menggelar persidangan di Mahkamah Partai dengan memanggil Ketua Umum untuk dimintai keterangan,” jelas Inas.
Oleh karena itu, dia mengatakan tindakan yang dilakukan oleh kubu Sudding merupakan bentuk kesewenag-wenangan dalam berpolitik.
“Cukup jelas tindakan sewenang-wenang Sudding dkk tersebut, karena proses konstitusional partai tidak dijalankan oleh Sudding demi mengejar syahwat politik-nya. Apabila kepada Ketua Umum saja mereka berani bertindak sewenang-wenang, maka bisa dipastikan bahwa mereka akan bertindak sewenang-wenang juga dalam menjalankan organisasi dikemudian hari,” pungkasnya.
Pewarta : Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs