Jakarta, Aktual.com – Pernyataan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan yang menyebut delapan fraksi partai politik di DPR telah menyetujui minuman beralkohol untuk dijual di warung-warung, kini menuai polemik, pasalnya pernyataan itu dirasa bentuk black campaign.
Politisi Partai Golkar, M. Sarmuji membantah bahwa Fraksinya menyetujui hal tersebut dalam pembahasan rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah digodok di lembaga legislatif.
Sehingga dia menyayangkan pernyataan Zulkifli yang juga sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), dia menegaskan Zulkifli telah bertindak ngawur.
“Pernyataan yang disampaikan Pak Zulkifli tidak benar sama sekali alias ngawur. Tidak ada satupun fraksi yang setuju miras di jual di warung-warung,” tegas Sarmuji secara tertulis, Minggu (21/1).
Menurutnya, RUU Larangan Minol yang masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas sejak 2015 adalah RUU inisiatif DPR. Itu artinya seluruh fraksi setuju usulan tersebut menjadi RUU.
Dijelaskan Sarmuji, pada pembahasan baik pada waktu rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan stakeholders maupun dengan pemerintah, materi bahasanya pada tataran; apakah larangan atau pengendalian/pembatasan.
“Hal ini mengingat pada budaya tertentu minuman beralkohol menjadi bagian dari upacara adat, atau alasan lain untuk kepentingan wisatawan asing saat berkunjung di tempat-tempat pariwisata.
Lebih lanjut dikatakan Sarmuji, usulan RUU Larangan Minol awalnya juga bukan dari anggota Fraksi PAN, tetapi dari anggota fraksi lain.
“Sebaiknya Pak Zulkifli kalau mau membangun citra dilakukan dengan cara yang baik,” pungkasnya.
Sebelumnya Zulkifli Hasan pada saat menjadi pembicara pada Tanwir Aisyiah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (20/1) mengatakan sebanyak delapan Fraksi Partai Politik telah menyetujui minuman keras beralkohol untuk dijual di warung-warung.
“Di DPR, mayoritas setuju miras (minuman keras) masuk warung-warung. Ibu-ibu bisa bayangkan kalau miras masuk warung. Sudah delapan (fraksi) yang setuju,” kata Zulkifli.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta