Jakarta, Aktual.com – Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan pemecatan dengan tidak hormat mantan Kepala Rutan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto terkait kasus pencucian uang narkoba.
Dia diduga menerima ratusan juta rupiah dari bisnis narkoba yang dilakukan narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma.
“Yang Purworejo sudah diusulkan oleh Dirjen dipecat dengan tidak hormat,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Jakarta, Minggu (21/1).
Namun, kata dia, pihaknya tidak akan mencampuri urusan proses hukum yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Cahyono.
Kemenkumham, kata dia, hanya akan memproses soal administrasi terhadap Cahyono, yakni berupa pemecatan dengan tidak hormat.
“Itu kan masih di BNN, proses ada dua pidana dan administratif. Administratif di kami soal PNS-nya. Irjen sudah mengadakan pemeriksaan dan diusulkan pemecatan dengan tidak hormat. Saya sudah setujui dan tindak lanjuti,” ungkap Yasonna.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah AKBP Suprinarto mengatakan bahwa Cahyono diduga menerima aliran dana mencapai ratusan juta rupiah dari napi tersebut.
Menurut dia, uang-uang dari pengendali bisnis narkotika itu diserahkan melalui transfer rekening bank.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby