Jakarta, Aktual.com – Akuntan BUMN yang juga Pengajar di Universitas Terbuka, Fadly Alwahdy mengatakan secara teori memang Holding BUMN yang dilakukan pemerintah belakangan ini, tidak memiliki permasalahan.
Dia melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 yang dijadikan landasan hukum kebijakan holding, hanyalah merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 44 tahun 2005 dimana mempertegas pembentukan holding BUMN dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengalihkan BUMN kepada pihak swasta.
“Jadi yang perlu diperjelas bahwa holding ini tidak memprivatisasi BUMN. Holding itu restrukturisasi perusahaan dengan membentuk satu grup yang menginduk pada salah satu perusahaan BUMN, sedangkan privatisasi itu penjualan sebagian atau seluruh saham BUMN kepada pihak lain,” kata dia kepada Aktual.com, Senin (22/1).
Namun tuturnya, realisasi pembentukan holding BUMN diperkirakan tidak akan berjalan dengan mudah, dengan melihat bahwa masing masing perusahaan punya budaya kerja dan histori company yang berbeda. Terlebih pada anak holding terdapat saham swasta dan saham dwi warna.
“Secara prinsip, holdingisasi BUMN saya rasa baik untuk menyederhanakan proses manajemen perusahaan, menggabungkan kapasitas kolektif dari BUMN dan untuk siap bersaing dalam tataran global. Lihat Semen Indonesia dengan semangat sinerginya dan laporan keuangannya dapat dikonsolidasi serta mendapat opini wajar tanpa pengecualian,” ujar dia.
“Namun, realisasi pembentukan holding pada BUMN mesti disikapi dan dilaksanakan secara hati-hati. Sebab, ada sejumlah potensi gejolak internal yang mungkin muncul ke permukaan ketika proses holding BUMN itu direalisasikan,” pungkasnya.
reporter: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka