Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).
“Kasus-kasus pasal 21 memang enggak butuh waktu terlalu lama, rentang waktunya juga enggak terlalu jauh,” ujar dia.
Meski begitu, Febri mengatakan, prinsip kehati-hatian mesti dipegang pihaknya dalam menuntaskan berkas mantan pengacara Setya Novanto itu.
“Enggak bisa perkirakan apalagi katakan udah berapa persen. Yang pasti kalau udah lengkap akan kami informasikan,” kata Febri.
KPK menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Permata Hijau. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh disinyalir memanipulasi data medis Setya Novanto pasca mengalami kecelakaan november silam.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby