Badan Nasional Narkotika (BNN) memusahkan barang bukti sabu seberat 68.09 kg Narkotika tersebut didapat dari jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi, BNN juga mengamankan enam orang tersangka berkewarganegaraan Indonesia. Atas perbuatannya para terangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman mmaksimal hukuman mati.

Sidoarjo, Aktual.com – Satuan Tugas dan Pengamanan (Satgas PAM TNI AL) Bandara Internasional Juanda Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, menangkap dua orang diduga sebagai jaringan penyelundup narkoba jenis sabu-sabu melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana, Rabu mengatakan, dua orang yang masih satu jaringan ini masing-masing berinisial J dan M. “Keduanya ditangkap setelah berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram pada pakaian dalam yang dikenakannya,” katanya saat temu media di Sidoarjo, Rabu (24/1).

Ia mengemukakan, saat itu petugas menangkap J yang akan terbang dengan tujuan Ujung Pandang dengan menggunakan pesawat Lion Air, karena terdeteksi membawa narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh petugas, didapatkan keterangan jika dalam melaksanakan aksinya ini pelaku tidak sendirian dan pelaku mengaku kalau dirinya bersama dengan M dengan imbalan berupa uang,” ucapnya.

Dari pengakuan itu, kemudian petugas segera melakukan penelusuran dan pencarian terhadap rekan pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap oleh petugas ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara