Jakarta, Aktual.com – Pusat Studi Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan apa yang dilakukan Menteri BUMN, Rini Soemarno dengan PP No. 72 tahun 2016 secara jelas telah memprivatisasi perusahaan BUMN.
Kendati pun pada anak perusahaan holding terdapat saham dwiwarna, namun undang UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN secara jelas menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN bukan BUMN.
Karenanya jika pemerintah memperlakukan atau memberikan penugasan dan pengelolaan sumberdaya strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak kepada anak perusahaan BUMN, maka akan bertentangan dengan amanah UUD 45 Pasal 33
“Pembentukan holding BUMN hanya dengan mekanisme inbreng merupakan bentuk privatisasi BUMN yang dijadikan anak perusahaan meskipun pemerintat memiliki satu lembar saham dwi warna,” kata Kepala PSE UGM, Deendarlianto secara tertulis, Kamis (25/1).
Lebih jauh dia memaparkan, bahwa dengan mekanisme inbreng saham, telah terjadi perubahan pencatatan dari ‘kekayaan negara’ yang dicatat negara dan diawasi pengelolaannya oleh DPR, menjadi ‘saham sebagai kekayaan badan usaha holding’. Hal ini tentu saja akan menafikkan demokrasi ekonomi. Bahkan mekanisme inbreng, juga menafikan pemegang saham minoritas (minor interest).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid