Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pada seluruh calon Kepala Daerah agar tidak melakukan praktik politik uang jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
“Apalagi jika sumber dana dari hasil korupsi atau dari pihak-pihak yang nanti harus diganti dalam bentuk proyek-proyek saat setelah menjabat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (25/1).
Sedangkan, kata dia, untuk calon petahana agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki saat ini dan perlu lebih berhati-hati dengan sumbangan dana politik.
“Jika menerima sumbangan dana politik di luar mekanisme yang sudah diatur maka dapat berisiko menjadi gratifikasi atau suap,” ucap Febri.
KPK juga mengimbau bagi setiap calon Kepala Daerah dapat mempertanggungjawabkan terkait laporan harta kekayaannya yang telah didaftarkan ke KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid