Jakarta, Aktual.com- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) secara resmi telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk menjadi holding industri Migas melalui pengalihan saham seri B milik Pemerintah dari PGN ke Pertamina.
RUPS-LB ini sesui dengan Surat Kementerian BUMN bernomor 682-/MBU/11/2017 tanggal 28 November 2017. Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama menjelaskan, bahwa selanjutnya Pertagas sebagai anak perusahaan Pertamina akan dialihkan kepemilikannya ke PGN.
“Dengan pengalihan saham Seri B tersebut, Rachmat melanjutkan, maka PT Pertamina (Persero) akan menjadi induk usaha (holding), sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina. Sementara itu, anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN yaitu PT Pertagas akan dialihkan kepemilikannya ke PGN,” kata dia di Jakarta, Kamis (25/1)
“Pengalihan kepemilikan Pertagas kepada PGN ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rencana pembentukan holding minyak dan gas sebagaimana diamanatkan oleh Pemerintah,” tambah Rachmat.
Rachmat mengatakan, karena pengalihan saham pemerintah ke Pertamina itu pula, terjadi perubahan status pada PGN dari semula BUMN Persero menjadi Non-Persero.
“Tapi berdasarkan PP 72 Tahun 2016, sebagai anak usaha Pertamina, PGN tetap mendapat perlakuan sama seperti BUMN,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 2A ayat (7) PP 72/2016 menyatakan; Perseroan sebagai anak usaha BUMN bisa mendapat penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum. Selain itu, anak usaha tersebut bisa mendapat kebijakan khusus negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby