Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, selasa (21/1/2014). Pemilihan umum akan mundur jika gugatan Yusril yang diajukan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Yusril pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang semula dijadwalkan pada 9 April nanti akan mundur tiga bulan. Aktual/Tino Oktaviano
Jika Gugatan Yusril Dikabulkan Pemilu Akan Mundur
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.