Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) terus mendesak agar KPK segera mengusut keterlibatan anggota DPR RI lainnya yang terindikasi menikmati aliran uang proyek kasus elektronik KTP (e-KTP).

Hal itu terkait dengan sejumlah fakta persidangan Setya Novanto yang memperkuat pernyataan terdakwa sebelumnya yakni Irman dan Sugiharto terkait gelontoran ratusan miliar kepada anggota dewan periode 2009-2014 tersebut.

“Publik berharap KPK serius menindak lanjuti fakta persidangan Setya Novanto, utamanya soal gelontoran ratysan milyar kepadaanggota DPR. Karena, dalam persidangan sebelumnya pada dakwan terhadap Irman dan Sugiharto/Depdagri (22 Juni 2017),” kata kordinator lapangan aksi Kompak Tubagus Fahmi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (26/1).

Menurut dia, harapan publik kepada KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia sangat tinggi, dan penanganan kasus mega proyek ini menjadi harapan publik untuk terus mendukung komisi anti rasuah tersebut.

“Publik tentunya mendukung KPK untuk bersihkan korupsi di negara yang kita cintai ini. Segera usut nama nama anggota DPR periode 2009-2014 yang terima duit e KTP tanpa pandang bulu,” ujarnya.

“Untuk nama-nama yang sudah di sebut dalam persidangan sebelumnya supaya disegerakan (proses hukumnya, red) adalah, Yasona Laoly/84 ribu usd, Ade Komarudin/100 ribu usd, Ganjar Pranowo/500 ribu usd, Teguh Juwarno/100 ribu usd, Chatibul Umam /400 ribu usd, Tamsil Linrung/500 ribu usd, Melchias Mekeng/1.3 juta usd..Oly Dondokambey/1.2 juta usd,” pungkasnya.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang