Jakarta, Aktual.com – Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo ‎yang menunjuk Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Pol Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Martuani Sormin, sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno pun menganggap keputusan tersebut sebagai hal yang aneh. Sebab, Polri dan juga TNI perlu menjaga netralitas dari kepentingan-kepentingan politik yang ada.

“Ini usulan pengangkatan dua pati Polri adalah tidak lazim dilakukan,” ujar Eddy di Jakarta, Jumat (26/1).

Menurut Eddy, hal ini akan menimbulkan persepsi buruk dari masyarakat tentang netralitas kepolisian dalam Pilkada Jawa Barat. Pasalnya dalam Pilkada Jawa Barat terdapat calon gubernur yang berasal dari korps Bhayangkara, yaitu Irjen Pol Anton Charliyan.

“Apalagi di Jawa Barat ada sesama polisi yang akan bertarung di Pilkada Jawa Barat,” katanya.

Selain itu, alasan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam menunjuk dua pati tersebut, salah satunya untuk menjaga keamanan juga sangat tidak tepat.

Eddy mencontohkan, di Jakarta saja Pilgub DKI sangatlah banyak huru hara. Namun Penjabat Gubernur tersebut diambil dari eselon di Kementerian Dalam Negeri.

“Di DKI yan juga masyarakatnya terbelah saja tidak ada konflik. Jadi menurut saya justifikasinya enggak ada untuk menunjuk dua pati tersebut,” katanya.

Kalaupun memang alasannya kehabisan eselon, maka ‎sejatinya ada jalan lain. Seperti diangkatnya sekda. Sehingga tidak menimbulkan persepsi buruk dari masyarakat.

“Nah dijabat sekda ini kan bisa dibenarkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol M. Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin, ditunjuk sebagai Penjabat‎ gubernur.

Iriawan rencananya akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan. Sementara Martuani bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Namun demikian, penunjukkan ini masih menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kuomolo. ‎ Nantinya mereka akan menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur hingga rangkaian Pilkada Serentak 2018 selesai.

Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs