Jakarta, Aktual.com – Rencana Menteri Dalam Negeri (Medagri) Tjahjo Kumolo untuk menjadikan pejabat tinggi Polri sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara terus mendapatkan kritik pedas.

Presidium Persatuan Pergerakan Andrianto SIP menilai tindakan Mendagri sebagai bentuk menarik-narik Polri ke wilayah politik ataupun ke pemerintahan sipil yang bertentangan dengan amanat Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002.

“Polri adalah penjaga keamanan, jika pun terjadi konflik dalam proses Pilkada, Polri lebih bisa berdiri di antara semua kelompok, dan tidak dituding berpihak. Apalagi di Jabar salah satu kontestasinya adalah petinggi Polri yang entah kebetulan didukung partainya Pak Tjahjo,” kata Andrianto kepada aktual.com, di Jakarta, Minggu (27/1).

“Begitupun di Sumut ada petinggi partainya Tjahjo yang ikut di pemilihan Gubuner itu,” tambahnya.

Diakui dia, meski penempatan petinggi Polri baru wacana, akan tetapi Mendagri diingatkan tidak dengan mudah menseret-seret Polri ke ranah politik. Sebab, publik masih traumatik di era Orde Baru yang saat itu institusi sangat dominan ke wilayah sipil/pemerintahan.

“Padahal sudah jelas anggota Polri aktif tidak bisa menjadi Plt Gubernur karena dinilai bertentangan dengan Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur penjabat Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya,” ujarnya menjelaskan.

“Dalam pasal tersebut tidak tertulis “atau yang sederajat”. Nomenklatur pimpinan tinggi madya adalah untuk jabatan Pegawai Negeri Sipil. Tidak bisa dianalogikan pimpinan tinggi madya PNS sederajat dengan Jenderal bintang tiga Polri karena memang tidak ada aturannya,” papar Andrianto.

Tidak hanya itu, wacana tersebut juga bertentangan dengan Pasal 157 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan pimpinan tinggi madya.

“Jadi Permendagri no 1/2018 tidak boleh melampaui kewenangan UU, rawan d gugat ke MK, ujungnya malah makin memerosotkan wibawa pemerintahan Jokowi, padahal jelas presiden menyatakan akan menterinya menghindari kegaduhan,” pungkasnya.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang