Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membacakan hasil pandangan akhir pemerintah usai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang ingin mengangkat dua perwira tinggi (Pati) bertentangan dengan Undang-undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Kepolisian.

“Sebenernya UU kepolisian tidak memungkinkan hal itu dilakukan,” ucapnya usai proses tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019 di kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Jakarta, Minggu (28/1)

Menurut Yusril, hal ini sudah sangat tegas diatur dalam UU Kepolisian, khususnya dalam Pasal 28 ayat 1 dan ayat 3.

Dalam Pasal 28 ayat 1 UU Kepolisian disebutkan bahwa polisi harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis di tanah air.

Sementara dalam Pasal 28 ayat 3 pun disebutkan jika polisi tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sebelum mundur atau pensiun dari korps Bhayangkara itu.

Yusril menambahkan, seorang polisi dapat merangkap jabatan sepanjang jabatan itu masih berkaitan langsung dengan tugas kepolisian. Ia mencontohkan banyaknya petugas polisi yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Dulunya (BNN) kan organ kepolisian, tapi kemudian dengan UU narkotika, BNN jadi semacam lembaga pemerintah non departemen atau non kementerian. Itu bisa dijabat oleh Pati polisi aktif, seperti Pak Budi Waseso (Kepala BNN),” paparnya.

Contoh lainnya adalah jabatan yang diemban oleh Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelejen Negara (BIN). Hal ini disebut Yusril masih dalam koridor UU Kepolisian lantaran kerja BIN masih terkait dengan tugas kepolisian.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby