Jakarta, Aktual.com – Kasus korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang tengah mangkrak proses penyidikannya menjadi sorotan tersendiri bagi aktivis antikorupsi Haris Azhar.
Bagaimana tidak, sejak menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono sebagai tersangka pada Mei 2017, proses penyidikan yang dilakukan KPK dikabarkan belum menemui progres yang siginifikan.
“Penting agar segera KPK menjelaskan tindak lanjut kasus Jasindo ini dan kasus-kasus lainnya. Jika tidak ada perkembangan bisa dimintakan status kepastian hukumnya,” ujar Haris saat dihubungi Aktual, Senin (29/1).
Haris menduga ada dua hal yang membuat proses penyidikan kasus ini terhenti begitu saja. Bahkan hingga kini belum ada satu saksi pun yang diperiksa terkait kasus Jasindo sejak penetapan tersangka pada tahun lalu.
“Dugaan saya ada sesuatu yang mengganjal, pertama, proses penyidikannya terhambat,” kata Haris.
“Atau yang kedua, ada persoalan non teknis di dalam KPK, bisa berupa ada tekanan atau intervensi,” tambah eks Koordinator LSM Kontras ini.
Ketika ditanya lebih rinci mengenai kemungkinan intervensi di dalam tubuh KPK, Haris hanya menjawab,”Kan semua tahu, pimpinan KPK saat ini lemah. Jadi rentan kena intervensi dari pihak luar,”.
Dengan demikian, Haris menegaskan, KPK seharusnya memberikan penjelasan tentang penanganan kasus-kasus yang tengah mangkrak meskipun sudah ada tersangka, seperti kasus Jasindo.
“Saya rasa tidak susah. Secara prosedur, pihak terkait, seperti kuasa hukum tersangka, bisa mengajukan permohonan informasi ke KPK,” tutupnya.
Sebagai informasi, dugaan korupsi Jasindo berkaitan dengan pembayaran kepada dua agen dalam penutupan asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2009-2012 dan 2012-2014.
PT Jasindo diketahui membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 Miliar. Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender karena jika mengikuti aturan, Jasindo harus mengikuti tender secara terbuka.
Dalam proyek itu PT Jasindo merupakan ketua konsorsium dengan keanggotan yang terdiri dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia selaku ketua dua konsorsium, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Sinarmas, PT Asuransi Astra Buana, ASEI, dan PT Adira Dinamika.
Direktur PT Jasindo, Budi Tjahjono yang menjadi tersangka dalam kasus ini pun dituding melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka