Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) telah menyandang status Memenuhi Syarat (MS) dalam proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019 di tingkat pusat.

Status ini diberikan setelah DPP PKB dinilai telah melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi dalam tahapan ini, yaitu kehadiran dan bukti otentik pengurus inti, status domisili kantor, dan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Khusus untuk verifikasi pengurus inti, yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum, harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang disertai dengan KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai yang bersangkutan.

“Berdasarkan SK Menkumham, nama-nama yang ada di SK sudah dicocokkan dengan KTA dan KTP, dan hadir. Maka untuk komponen pengurus inti, (DPP PKB) dinyatakan memenuhi syarat,” kata komisioner KPU Hasyim Asy’ari, di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (29/1).

Sementara itu pada komponen domisili, PKB juga dinyatakan MS. Alamat kantor PKB yang dikunjungi oleh tim verifikator KPU, sama dengan yang dilaporkan dan diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yaitu di Jalan Raden Saleh Nomor 9, RT 01/RW 02, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Alamat kantor DPP PKB juga sesuai dengan dokumen F4 surat pernyataan, bahwa gedung digunakan sampai pelaksanaan Pileg Pilpres berakhir, yakni sampai pelaksanaan pengambilan sumpah janji anggota DPR/DPD/DPRD.

Sedangkan pada komponen keterwakilan perempuan, PKB dinyatakan memenuhi syarat. Jumlah perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat hadir 18 orang dari 56 pengurus, atau memenuhi 30 persen syarat minimum.

“Berarti sudah melampaui angka 17. Maka dengan demikian, keterwakilan perempuan hadir 18, sudah melalui batas 17. Maka dinyatakan memenuhi syarat,” kata Hasyim.

Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) melanjutkan proses verifikasi faktual terhadap 12 partai politik (parpol) lama peserta pemilu 2014. Ada tujuh parpol sendiri yang akan diverifikasi faktual, salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain PKB, hari ini tim verifikator KPU juga memverifikasi enam partai lain yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kemarin, verifikasi faktual dilakukan terhadap lima parpol yakni Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat.

 

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan