Jakarta, Aktual.com – Anggaran proyek e-KTP akan memakai pinjaman hibah luar negeri (PHLN). Namun akhirnya proyek senilai Rp 5,9 triliun itu memakai menggunakan APBN.
Demikian disampaikan Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ketika bersaksi dalam persidangan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).
Usulan penggunaan APBN itu, kata dia berasal dari Komisi II DPR. Menurutnya DPR RI ketika itu khawatir dana asing akan masuk ke proyek prioritas pemerintah. “Jadi DPR RI yang mengusulkan pakai dana APBN,” kata Gamawan.
Atas kesaksian Gemawan, lantas hakim pun heran karena proyek e-KTP adalah proyek tahun jamak, kenapa menggunakan APBN. Padahal, bila proyek tahun jamak memakai anggaran PHLN, pemerintah bisa mendapatkan untung.
“Lalu apa pertimbangan hibah jadi APBN. Bukannya lebih untung ya (bila pakai PHLN)?” kata hakim ke Gamawan.