Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan yang perlu diawasi adalah aspek netralitas terhadap kinerja kedua pejabat Polri sebagai penjabat gubenur, baik di Jawa Barat maupun Sumatera Utara.
“Yang meminta itu kan Pemerintah, dan Polri kan menyediakan. Yang perlu dijaga adalah aspek netralitas. Dan kemudian dari sisi kalau kita lihat ya pertama pelaksanaan Pilkada itu kan kalau dalam konteks Pilkada, ya aspek netralitas itu yang penting,” kata Masinton di Jakarta, Selasa (30/1).
Ketika ditanyakan, soal kekhawatiran publik da partai politik yang meragukan netralitas kedua Pati Polri tersebut, terlebih ada calon purnawirawan jenderal Polri Anton Charliyan yang maju sebagai calon wakil gubernur di Jabar?. Ia justru mengatakan jika itu yang perlu diawasi bersama soal netralitas.
“Nah itu aja yang perlu dijaga tetapi kan selama ini kalau kita lihat pelaksanan Pilkada dengan Plt itu kan netral-netral aja. Penggunaan alat kekuasaan juga enggak lah, gitu ya. Menurut saya aspek pertimbangan Pemerintah itu menjaga kondusivitas pada saat Pilkada, menjaga dalam aspek penegakkan hukum dan juga Kamtibmasnya ya,” paparnya.
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan apapun, termasuk ketentuan dalam norma kepolisian. Hal itu terkait dengan Pasal 28 UU Kepolisian, pejabat Polri yang mengerjakan tugas lain di luar perintah Kapolri harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Itu kan tugas (penjabat gubernur) sementara bukan yang siifatnya definitif kan, kecuali definitif. Sebenarnya kalau secara aturan enggak ada yang dilanggar,” kilah politikus PDI Perjuangan itu.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby