Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi pidato tentang revisi UU Ormas yang akan diajukan partainya, di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).Dalam pidatonya SBY secara tegas dan jelas, Demokrat setuju jika Perppu dilakukan revisi dan Demokrat menolak jika tidak dilakukan revisi terhadap kandungan Perppu Ormas tersebut. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memiliki rencana untuk memeriksa Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyusul disebutkannya nama Ketua Umum Partai Demokrat tersebut dalam persidangan terdakwa Ketua DPR Setya Novanto.

“Sejauh ini belum ada (agenda pemeriksaan),” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1).

Ia beralasan, Jaksa KPK mesti terlebih dahulu melihat sejumlah fakta persidangan sebelum memberi usulan untuk memeriksa SBY. “Fakta di persidangan itu harus dianalisis lebih lanjut oleh jaksa, baru kemudian itu di-update atau dibicarakan dalam proses internal KPK,” kata Febri.

Selain itu ia beralasan saat ini pihaknya masih memfokuskan untuk membuktikan keterlibataan Novanto dalam kasus e-KTP.

“Jangan sampai kemudian fokus proses pembuktian tersebut beralih,” kata dia.

Namun demikian Ia memastikan kalau fakta persidangan soal munculnya nama SBY tetap akan didalami pihaknya. “Tentu kemudian ini ditindaklanjuti misalnya pendalaman atau hal lain pasti akan dilakukan,” kata Febri.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir saat menjadi saksi persidangan Novanto, menyeret nama SBY. Dia juga menuturkan bahwa proyek senilai Rp 5,9 triliun itu masih berkaitan dengan pilkada.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby