Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan posisi Kahar Muzakir yang kini menjabat Ketua Komisi III DPR tak jadi penghalang dalam mengusut keterlibatan politisi partai demokrat tersebut di Kasus korupsi penyelenggaraan PON di Riau dan pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Selasa (30/1).
“Penanganan perkara tetap berjalan di koridor hukum,” ujar Febri.
Febri pun tak mau ambil pusing dengan terpilihnya Kahar sebagai Komisi III kendati yang bersangkutan disebut dalam persidangan kasus Bakamla dan kasus PON Riau. Namun ditegaskan dirinya proses politik terpisah dengan penanganan hukum.
“Prinsip dasarnya tentu penanganan perkara berjalan terpisah dengan proses politik. Ini berlaku untuk semua,” kata Febri.
Untuk diketahui nama Kahar Muzakir sempat muncul dalam kasus suap PON Riau. Salah satu terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas mengatakan pernah menyerahkan uang sekitar 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir yang ketika itu menjabat anggota Komisi X. Kahar pun sempat menjalani pemeriksaan dan ruang kerjanya digeledah KPK.
Selain itu pada kasus korupsi Bakamla, nama Kahar muncul dalam komunikasi antara anggota DPR Fayakhun Andriadi dan Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby