Jakarta, Aktual.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan lolos dalam proses verifikasi faktual terhadap calon peserta Pemilu di tingkatan pusat. DPP PKPI menyandang status Memenuhi Syarat (MS) setelah memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan DPP.
Pemenuhan syarat ini dilakukan oleh pengurus perempuan yang tidak hadir, Salma S Katili, mendatangi kantor KPU RI, Selasa (30/1), untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya.
“Saya datang ke sini untuk verifikasi faktual. Karena kemarin masih berada di Gorontalo,” kata Salma di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (30/1).
Sebelumnya, dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU pada Senin (29/1) kemarin, DPP PKPI hanya mendapat status ‘Belum Memenuhi Syarat’ (BMS) lantaran belum memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Sebab, satu dari 9 kader perempuan DPP PKPI absen dalam proses verifikasi ini, yaitu Ketua Departemen Buruh PKPI Salma S Katili.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid