Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengambil alih kasus reklamasi yang menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dari Polda Metro Jaya.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/1).
“Penanganan kasus oleh polisi, jaksa oleh kpk sebenarnya memungkinkan. Kalau ada persinggungan atau misal objek yang sama atau pihak yang sama, maka mengacu pada pasal 50 UU KPK,” ujar dia.
Pada Pasal 50 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya dalam ayat (3) dan ayat (4) disebutkan bahwa bilamana KPK tengah melakukan penyidikan terhadap suatu perkara dan perkara tersebut juga tengah disidik Kepolisian dan Kejaksaan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang lagi melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Jadi sesederhana itu saja,” kata Febri.
Febri mengatakan saat ini pihaknya masih terfokus pada pengembangan penyidikan kasus reklamasi yang telah menyeret mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai terpidana 10 tahun penjara.
“Kita masih terus menangani perkara ini, karena dalam penyelidikan tidak sebentar. Kita harus pastikan bahwa bukti permulaan itu sudah ada,” kata dia.
Ia menambahkan sejauh ini penanganan kasus reklamasi di KPK dengan Polda Metro Jaya belum bersinggungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby