Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Aksi tersebut menolak dilakukannya Uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memfasilitasi tuntutan para pengemudi taksi daring untuk membahas perusahaan aplikasi yang melakukan pembekuan atau suspensi akun pada pengemudi taksi daring.

Usai menggelar Rakor Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2018 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (29/1), Menhub Budi Karya mengatakan keluhan yang paling banyak disampaikan para pengemudi taksi daring pada unjuk rasa Senin (29/1), yakni banyak pengemudi taksi daring yang terkena “suspend” dari perusahaan aplikasi. Kemenhub pun terbuka untuk melakukan pertemuan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan perusahaan aplikasi.

“Paling banyak dikeluhkan mereka bagaimana Menkominfo mengatur perusahaan aplkasi. Selama ini mereka merasa dikenakan sanksinya. Oleh karena itu, kami terbuka melakukan fasilitasi dengan Menkominfo (Rudiantara),” kata Budi.

Ia menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berjalan sebagai mana ketentuan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

Dalam kurun waktu sebulan setelah diberlakukan, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan operasi simpatik dengan memberi teguran kepada pengemudi taksi daring jika tidak melengkapi persyaratan seperti dalam PM 108/2017, yakni kewajiban memiliki SIM, uji kelaikan kir dan stiker kendaraan.

“Tanggal 1 Februari tetap diberlakukan, tetapi yang diadakan operasi simpatik, tidak ada tilang. Paling tidak dalam sebulan diperingatkan kalau belum ada SIM ya buat SIM,” ujar Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan para pengemudi mengeluhkan PM 108/2017 yang hanya mengatur tentang kewajiban pengemudi taksi daring dengan pemerintah, namun kewenangan perusahaan aplikasi terhadap pengemudi tidak diatur.

“Menyangkut masalah misalnya pengemudi dengan pihak aplikator, misalnya kalau saya di-suspend gimana. Tapi itu domainnya dari Kementerian Kominfo,” kata Budi Setiyadi.

Ia menambahkan toleransi untuk tidak menilang taksi daring dalam waktu sebulan setelah diberlakukan untuk memberi waktu bagi pengemudi memenuhi persyaratan.

Kemenhub akan mengevaluasi seberapa banyak pengemudi yang belum melengkapi persyaratan menjelang akhir Februari 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka