Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menegaskan rencana Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk pejabat Polri sebagai pelaksana tugas gubernur harus dibatalkan, karena bertentangan dengan undang-undang. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pihak Mabes Polri berkilah bahwa nama-nama pejabat Polri yang akan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur dari unsur Polri hanya spekulasi.

Terlebih, kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen M Iqbal, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian masih melakukan kajian atas permintaan Kementerian Dalam Negeri perihal permintaan Pejabat (Pj) Gubernur dari unsur Polri itu.

“Sampai saat ini bapak Kapolri belum membalas surat itu. Kalau belum bagaimana? Belum membalas. Itu hanya spekulasi, beredar nama. Pak Irjen M Iriawan dan Pak Irjan Martinus Sormin,” kata dia di Jakarta, Rabu (31/1).

Namun demikian, kata Iqbal, Polri siap membantu Kemendagri dalam mengamankan pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2018, yang dilakukan secara serentak.

“Kita positive thinking. Mabes polri positive thinking kepada surat yang sudah dilayangkan oleh Kemendagri pada tanggal 19 Januari kepada Kapolri terkait penjabat gubernur atau Plt gubernur. Positive thinking kenapa? Yang pertama, kita harus mendukung Kemendagri sebagai komponen negara untuk menyukseskan, mengamankan, melancarkan, mengkondusifkan pelaksanaan pilkada,” ujarnya.