Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan jalan milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun anggaran 2016.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan penetapan tersangka dilakukan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Menetapkan lagi seorang sebagai tersangka, yaitu RE (Rudi Erawan) Bupati Halmahera Timur,” ujar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1).
Saut menuturkan Rudi Erawan ditengarai telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp6,3 miliar. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan proyek pembangunan dan pengadaan jalan milik Kementrian PUPR.
Atas perbuatannya, Rudi Erawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus ini KPK telah menetapkan
sebelas orang tersangka yakni, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan; Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; Mantan Anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti; swasta, Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin.
Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby