Gubernur Jambi Zumi Zola (istimewa)

Jakarta,  Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  diketahui telah mengirimkan surat larangan bepergian keluar negeri untuk Gubernur Jambi,  Zumi Zola ke Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.  Pada surat yang dikirimkan KPK 25 Januari 2017 itu,  tertulis kalau status Politisi PAN tersebut sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno,  ketika dikonfirmasi,  Kamis (1/2).

“Di situ (surat pencegahan Zumi Zola) tertulis tersangka,” kata dia.

Sementara itu informasi yang didapatkan Aktual.com,  Zumi Zola ditetapkan tersangka berkaitan dengan sejumlah proyek di Jambi. Disinyalir ada sejumlah fee yang diberikan pengusaha ke Zumi Zola,  termasuk untuk diberiksan ke para anggota DPRD sebagai “uang ketuk palu” pengesahan RAPBD Jambi.

Hal ini pun dibenarkan oleh Agung.  Ia mengatakan,  dalam surat tersebut tertulis jika permintaan pencegahan berkaitan dengan  penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

“Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi,” kata dia,  seraya menambahkan pencegahan berlaku untuk enam bulan kedepan serta akan menarik paspor milik mantan Bupati Tanjung Jabung Timur tersebut.

Sementara itu pihak KPK sendiri masih enggan memberikan keterangan resmi soal peningkatan status hukum Zumi Zola.

“Sabar ya kita masih kembangkan lagi,” ujat Wakil Ketua KPK,  Saut Situmorang saat dikonfirmasi,  Kamis (1/2).

Ia beralasan saat ini tim penyidik KPK masih

berada di Jambi untuk melakukan serangkaian penggeledahan. Sejak kemarin, tim lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas Zumi dan sejumlah lokasi lain.

“Ya nanti kita akan lihat perkembangan hasil hari ini seperti apa,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby