Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yassona Laoly siap ajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempelajari putusan PTUN, dan segera menyusun memori banding.
“Menkum HAM akan mengajukan banding melalui kuasa hukum. Menkum HAM bersama kuasa hukum dan para ahli hukum Tata Negara akan menyiapkan memori banding,” ujar Ferdinand saat jumpa pers di gedung Kemkum HAM, Selasa (19/5).
Lebih menanggapi putusan PTUN, pihak Kemnkum HAM menegaskan, bahwa Majelis Hakim tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan kepengurusan Partai Golkar.
“Bahwa di dalam diktum putusan PTUN tidak terdapat putusan yang menyatakan, bahwa Partai Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Musyarawah Nasional (Munas ) Riau,” tandasnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bakti, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa putusan yang dihasilkan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak lazim. Putusan MP pun dianggap tidak dapat dijadikan sebagai dasar Menkum HAM untuk menerbitkan SK.
“Menkum HAM bukan lembaga penafsir, melainkan lembaga peradilan yang oleh Undang-Undang diberi wewenang untuk menyatakan status hukum demi keadilan. Ketika partai sedang mengalami perselisihan internal, maka Menkum HAM tidak boleh melakukan tindakan apapun,” papar Hakim Teguh, di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby













