Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status Gubernur Jambi, Zumi Zola. Dia saat ini resmi menyandang status tersangka.
Zumi dijerat atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. “Menetapkan ZZ sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jumat (2/2).
Basaria menjelaskan bahwa penetapan tersebut berdasar hasil gelar perkara pihaknya atas pengembangan kasus yang telah masuk penyelidikan. Namun berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya Zumi Zola ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada Zumi Zola, senilai Rp 6 miliar. Selain Zumi, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Plt Kadis PUPR Jambi Arfan dalam perkara ini.
Atas perbuatan Zumi dan Arfan, keduanya dijerat menggunakan Pasal 12B atau Pasal 11 Jungto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, KPK sebelumnya telah menjerat empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III, Syaifuddin.
Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini, KPK pun telah mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar. Pada Rabu (31/1) tim penindakan KPK menggeledah Rumah Dinas Zumi Zola terkait kasus yang menjeratnya.