Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar. AKTUAL/Munzir

Palembang, Aktual.com – Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengimbau masyarakat yang akan berangkat ibadah umrah, untuk memperhatikan lima pasti agar tidak menjadi korban penipuan travel.

“Masyarakat yang akan berangkat umrah perlu memperhatikan lima pasti yakni pastikan travelnya memiliki izin, pastikan jadwalnya, berangkatnya, hotelnya, dan pastikan visanya,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus di Palembang, Minggu (4/2).

Hingga sekarang ini masih saja terdapat masyarakat yang menjadi korban travel, padahal beberapa tahun terakhir terungkap kasus penipuan dengan ribuan orang yang batal berangkat umrah ke Tanah Suci Mekkah.

Kasus terbaru terungkap travel di Bandung tidak bisa memberangkatan ribuan jamaahnya yang dijadwalkan berangkat pada Januari 2018 dan terancam gagal berangkat pada bulan-bulan berikutnya sepanjang tahun ini.

Menurut dia, masyarakat di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu diharapkan menjadikan kasus penipuan yang dialami korban travel umrah tersebut sebagai pelajaran berharga.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara