Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto didampingi Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko foto bersama tukang becak dan juru parkir usai menyerahkan bingkisan saat safari ramadan di Alun-alun Jombang, Jawa Timur, Minggu (3/7). Safari ramadan ini diisi dengan pemberian santunan sebanyak 10.000 sembako untuk warga Jombang dari 306 desa di 21 kecamatan. Sementara untuk santunan, masing-masing 10 anak yatim per desa. AKTUAL/WARNOTO

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Jombang, terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Jombang terkait perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2).

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati dan diduga sebagai penerima Bupati Jombang 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko.

Syarif mengatakan diduga pemberikan uang dari Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko agar Bupati menetapkannya dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan definitif.

Uang yang diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp434 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara