Jakarta, Aktual.com-Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengaku jika dirinya telah melanggar hukum dan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya yang diembannya selama ini
Kepada Media seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minggu (4/2/2018), Nyono mengatakan jika awalnya para PNS di lingkungan Dinas Kesehatan memberikan sumbangan sedekah yang diperuntukan kepada kaum duafa di Jombang.
“Sedekah itu urunan yang memang sebenarnya saya tidak pikir kalau hal itu salah,” aku dia.
Selain santunan sedekah itu, Nyono juga turut memperoleh bantuan dari para pejabat Dinas Kesehatan yang sebagian digunakan untuk memasang iklan media massa terkait pencalonan dirinya berlaga kembali di Pemilihan Bupati Jombang 2018.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nyono mengaku jika dia siap mundur dari jabatannya baik sebagai Bupati Jombang maupun sebagai fungsionaris DPD Golkar Jawa Timur. Selain itu dia juga mengkau ikhlas dan merasa bersalah telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga pasrah untuk mengikuti proses hukum.
“Saya mohon maaf. Saya tidak tahu itu salah satu pelanggaran hukum. Saya meminta maaf kepada masyarakat Jombang dan Jawa Timur,” sebut dia..
Atas perbuatannya Nyono oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui dalam UU No.20/2001.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs