Jakarta, Aktual.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Polda Metro Jaya guna mendampingi kasus dugaan penganiayaan anak berinisial B (8) yang diduga dilakukan pengasuhnya.

“Untuk mendalami kasus itu, KPAI akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (5/2) pukul 14.00 WIB,” kata Wakil Ketua Komisioner Bidang Pengasuhan KPAI Rita Pranawati di Jakarta, Senin.

Rita menjelaskan kejadian yang menimpa B merupakan persoalan pengalihan pengasuhan yang kerap terjadi di Indonesia.

Dijelaskan Rita, B mengalami tindakan kekerasan dari seseorang yang bukan keluarga sedarah karena bocah itu dititipkan ibunya yang bekerja di luar kota.

Rita mengungkapkan pengasuhan yang dialihkan kepada keluarga sedarah atau pihak lain nonlembaga perlu dicatat pada dinas sosial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

“Selain itu, pengasuhan tersebut masuk kategori pengasuhan di luar lembaga (panti dan sejenisnya), perlu didampingi oleh lembaga asuhan keluarga,” ujar Rita.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid