Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi untuk tersangka Donny Witono,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/2).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Hulu Sungai Tengah 2016-2021 Abdul Latif, Direktur Utama PT Putra Dharma Karya Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
Delapan saksi yang dipanggil antara lain dua PNS pada Pemkab Hulu Sungai Tengah dengan Unit Kerja di RSUD Damanhuri Ferozi Faizal dan Rudi Yushan Nafarin, tiga anggota pengadaan pekerjaan pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Tahun Anggaran 2017 Drajat Tri Widyanto, Elfha Yunia Rahman dan Noorliandi.
Selanjutnya, Direktur RSUD Damanhuri Barabai Bakhri, Sekretaris pengadaan pekerjaan pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Tahun Anggaran 2017 Nove Pipin Surya, Ketua Pokja pengadaan pekerjaan pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Tahun Anggaran 2017 Pajaruddin.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid