Ketua KPK, Agus Rahardjo, meninjau salah satu bagian Rumah Tahanan (rutan) cabang KPK usai diresmikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10). Rutan KPK punya kapasitas untuk 37 orang dengan perincian 26 tahanan pria dan 6 tahanan wanita. Ruang tahanan itu ada yang berukuran 2,5 x 2,5 meter, ada pula yang berukuran 2,5 x 5 meter. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menyebut, keterlibatan dugaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus dugaan korupsi e-KTP perlu ditelusuri. Dia menilai, kasus korupsi e-KTP syarat kepentingan.

Sebab, Agus yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diduga ikut menunjuk konsorsium untuk menggarap proyek KTP-el namun usulannya ditolak.

“Juga perlu ditelusuri dugaan AR (Agus Rahardjo) mantan ketua LPBJ dalam penunjukkan konsorsium untuk proyek e-KTP,” kata Romli saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, (6/2).

Tak hanya itu, menurut Romli, pucuk pimpinan lembaga Antikorupsi itu juga seharusnya mundur dan tidak ikut terlibat dalam pengusutan megakorupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

“Dan seharusnya yang bersangkutan undur diri dari kasus ini karena kemungkinan konflik kepentingan,” pungkasnya.

Diketahui, saat proyek e-KTP ini bergulir, Agus menjabat sebagai Kepala LKPP. LKPP saat itu jadi salah satu lembaga yang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendagri.

Artikel ini ditulis oleh: