‘Suplemen Mengandung DNA Babi, PT Pharos Yakin Tidak Ada Hukum Yang Dilanggar’
Jakarta, Aktual.com – Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika mempertanyakan perihal tindak pidana hukum yang dilanggar jika ada konsumen yang merasa dirugikan atas produknya yang terbukti mengandung deoxyribo nucleic acid (DNA) Babi melakukan gugatan secara hukum.
Ia menilai sejauh ini belum ada indikasi pelanggaran hukum atas kasus tersebut. Pasalnya, produk yang dipasarkan oleh perusahaannya tidak sampai menyebabkan efek samping yang berbahaya meski sudah terbukti memiliki kandungan DNA Babi.
“Karena ini tidak menyebabkan efek samping. Kalau masalah halal haram kami sebenarnya bisa memberikan bukti tentang sertifikat yang kami miliki,” kata Ida dalam agenda konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa, (6/2).
Ida juga mengklaim sudah melakukan dialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus tersebut.
“Jadi kalau kasusnya seperti ini dan terjadi ada pencemaran walaupun sedikit MUI nanti yang akan berkoordinasi dengan pihak badan yang mengeluarkan sertifikat ini untuk mengevaluasi ulang,” ujarnya.
Disisi lain ia menegaskan, bahwa tidak adanya kewajiban bagi pelaku industri farmasi untuk memiliki sertifikasi halal.
“Tetapi, kami PT Pharos Indonesia sejak pertengahan tahun (2017) lalu menyatakan diri ingin membuat sistem jaminan halal untuk produk-produknya,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa suplemen makanan Viostin DS yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet yang produksi oleh PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA Babi.
Setelah mendapat kabar dari BPOM, PT Pharos Indonesia memutuskan untuk menarik peredaran suplemen tersebut dari seluruh apotik dan distributor yang tersebar di Indonesia sejak 30 November 2017.
Rentang waktu dua bulan, sejak munculnya pernyataan BPOM terkait adanya kandungan DNA Babi tersebut, pihak PT Pharos Indonesia dan pihak PT Medifarma Laboratories sebagai perusahaan yang memproduksi serta bertanggung jawab atas produk tersebut seperti tidak memiliki itikad untuk memberikan imbauan kepada masyarakat sebagai konsumen untuk menghentikan penggunaan suplemen tersebut hingga akhirnya kasus ini terkuak di media massa.
Berikut cuplikannya:
Reporter: Warnoto