Kopenhagen, Aktual.com – Pemerintah Denmark, Selasa, mengatakan berencana akan menjatuhkan sanksi terhadap orang-orang yang menutupi wajah mereka ketika berada di tempat umum.
Jika rencana itu terwujud, Denmark mengikuit Prancis dan sejumlah negara lainnya yang memberlakukan larangan menggunakan burka dan nikab, yang dikenakan oleh perempuan-perempuan Muslim.
Pemerintah beraliran kanan-tengah itu dengan dukungan partai nasionalis Denmark, Partai Rakyat Denmark, mengatakan pihaknya akan menerapkan undang-undang untuk mendenda seseorang hingga 10.000 krona Denmark (sekitar Rp22,5 juta) jika melanggar peraturan itu berkali-kali.
Pemerintah tidak memberikan keterangan soal kapan pemungutan suara atas pengesahan rancangan undang-undang tersebut akan dilakukan.
Pemakaian kain penutup sebagian dan seluruh bagian wajah seperti burka dan niqab disikapi beragam di seluruh Eropa.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid