Sektor Batubara

Jakarta, Aktual.com – Pengamat ekonomi energi UGM Fahmy Radhi meminta pemerintah menetapkan harga batubara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk kebutuhan energi primer pembangkit listrik.

“Penetapan harga batubara DMO untuk listrik itu akan menjaga tarif listrik tetap seperti saat ini,” katanya di Jakarta, Rabu (7/2).

Menurut dia, penetapan harga batubara DMO itu hanya untuk kebutuhan listrik saja.

Sedangkan, batubara dalam negeri untuk kebutuhan sektor lain dan juga ekspor, harganya sesuai mekanisme pasar.

Fahmy mengakui penetapan harga batubara itu merupakan distorsi terhadap pasar.

Namun, distorsi itu diperkenankan selama untuk kepentingan negara yakni kebutuhan listrik.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, segala kekayaan alam termasuk batubara, dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Dengan demikian, distorsi pasar batubara itu merupakan kewenangan pemerintah, yang sesuai dengan amanah konstitusi,” katanya.

Di samping juga, menurut dia, penetapan harga batubara DMO untuk listrik tersebut akan mendukung PT PLN (Persero) menjalankan penugasan pemerintah mencapai target 100 persen elektrifikasi dan proyek listrik 35.000 MW.

“Kalau PLN harus menanggung sendiri beban mahalnya harga batubara, tidak menutup kemungkinan PLN mengalami kegagalan dalam menjalankan penugasan negara sesuai target yang ditetapkan,” katanya.

Ia juga mengatakan pengendalian harga batubara itu memang akan menurunkan penerimaan negara, namun pemerintah harus lebih mendahulukan kepentingan negara dan rakyat ketimbang pengusaha semata.

“Pengendalian harga batubara itu merupakan jalan tengah untuk mengurangi beban PLN, dengan sedikit mengurangi keuntungan pengusaha batubara,” ujarnya.

Fahmy mengusulkan penetapan harga batubara DMO untuk listrik itu, prinsipnya adalah berbagi keuntungan dan kerugian melalui skema batas atas dan bawah.

Saat harga batubara melambung tinggi, pengusaha menjual batubara ke PLN dengan harga batas atas (ceiling price).

Sebalinya, ketika harga batubara rendah, maka PLN harus membeli batubara dengan skema harga batas bawah (floor price).

Untuk meminimkan ketidakpastian akibat fluktuasi harga batubara, lanjutnya, maka kontrak penjualan batubara bisa ditetapkan dalam jangka panjang minimal lima tahun.

“Penetapan harga batubara DMO dengan skema batas atas dan bawah ini dapat meringankan beban PLN saat harga batubara membumbung tinggi, sekaligus menjaga pengusaha untuk memperoleh keuntungan wajar saat harga batubara terpuruk rendah, agar tetap dapat membayar royalti,” ujarnya.

Pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik hingga 31 Maret 2018 sebagai komitmen keberpihakan kepada rakyat.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara