Indramayu, Aktual.com – Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat meringkus tiga tersangka penyalahguna BBM bersubsidi jenis premium dengan barang bukti sebanyak 2,1 ton premium yang akan diedarkan di kios pengisian BBM mini.
“Ada tiga tersangka yang diamankan yaitu LAZ (37), WRY (37), dan WRD (34). Ketiganya membeli BBM bersubsidi di pom bensin yang menyalahi prosedur,” kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin, di Indramayu, Kamis (8/2).
Para tersangka kata Arif membeli BBM bersubsidi yang kemudian akan dijual kembali dengan mencari keuntungan Rp900 per liter.
Polisi dari tangan mereka menyita barang bukti berupa BBM jenis premium sebanyak 2,1 ton yang dimasukkan ke dalam 60 jeriken seberat 35 liter.
Selain itu, juga disita dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut dari SPBU. Menurut Arif, perbuatan tersebut melanggar pasal 55 jo pasal 53 huruf b, d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid