Jakarta, Aktual.com – Sidang kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2) tampak lebih panas dari sidang sebelum-sebelumnya.
Dalam sidang kali ini, terdapat adu argumentasi antara terdakwa Setya Novanto (Setnov) dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Keduanya sama-sama berada di Komisi II saat proses pengadaan KTP Elektronik pada media 2011 – 2012.
Perdebatan ini diawali oleh pengakuan Setnov yang mengatakan, dirinya pernah mendapat laporan dari pengusaha Andi Narogong bahwa uang sebesar USD500 ribu dari aliran mega korupsi ini masuk ke kantong Ganjar.
“Waktu Andi ke rumah saya, itu menyampaikan telah memberikan uang dan dana untuk teman-teman di komisi II dan Banggar. Dan untuk Pak Ganjar, sekitar bulan September dengan jumlah USD500 ribu. Itu disampaikan kepada saya,” kata Novanto dalam persidangan.
Sebelumnya, Ganjar dinilai menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Dalam dakwaan terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, politikus PDIP itu diduga menerima aliran dana korupso proyek e-KTP sebesar USD520 ribu. Namun, hal itu dibantah dalam persidangan mantan kedua PNS Kemendagri itu.
Setnov menegaskan, dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan Anggota DPR F-Golkar kala itu (alm) Mustoko Weni dan Anggota DPR F-Demokrat (alm) Ignatius Mulyono. Kedua Anggota DPR itu pernah melaporkan kepada Setnov bahwa uang dari Andi sudah dibagikan kepada Anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR.
“Dari Mustoko Weni terus ke Pak Ganjar dan itu disebut namanya Pak Ganjar,” kata mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu.
Kemudian, Setnov mengklaim pernyataan Mustoko dan Ignatius dibenarkan oleh mantan Anggota DPR Miryam S. Haryani.
“Bu Miryam juga menyatakan hal yang sama,” tambahnya.
Mantan Ketua Golkar ini pun berusaha mengklarifikasi langsung hal ini kepada Ganjar. Politikus PDIP itu menjawab kalau permasalahan pembagian uang diketahui Ketua Komisi 2 DPR saat itu, Chairuman Harahap.
“Saya nanya apakah sudah selesai dari teman-teman? Pak Ganjar waktu itu menjawab ya itu semua urusannya yang tahu pak Chairuman,” tutur Setnov.
Keterangan di atas pun langsung direspon oleh Ganjar. Ganjar menegaskan, dirinya tidak pernah menerima aliran dana proyek e-KTP lantaran menolak pemberian Mustoko Weni.
“Bu Mustoko Weni pernah menjanjikan kepada saya mau memberikan langsung dan saya tolak,” kata Ganjar.
Sementara itu, Ganjar berkata bahwa Miryam tidak pernah memberikan uang kepadanya. Ia beralasan, Miryam mengaku di depan penyidik senior KPK Novel Baswedan bahwa tidak pernah memberikan uang proyek e-KTP.
Selain itu, ia juga membantah keterangan Novanto tentang pernyataan Andi pernah memberikan uang kepada Anggota DPR.
“Andi Narogong pada saat kesaksian saya lihat dia menyampaikan tidak pernah memberikan kepada saya,” kata Ganjar
“Bahkan penasihat hukum Irman waktu menanyakan kepada saya katanya andi narogong yang memberikan di tempat bu mustoko weni. Bu mustoko weni sudah meninggal. Saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh pak nov dari cerita itu tidak benar,” lanjut Ganjar.
Hakim pun langsung mengonfirmasi kembali perbedaan keterangan Ganjar dan Setnov. Ia pun sempat menyinggung nama Novel Baswedan tentang kata-kata Miryam.
“Artinya keterangan Saudara begitu ya? Untuk Bu Miryam sudah dikonfirmasi ke penyidik Novel? Saudara tetap pada bantahan seperti itu?,” Tanya Hakim Yanto kepada Setnov.
“Ya tetap,” jawab Novanto.
“Saudara tetap pada keterangan seperti itu?” Tanya Hakim Yanto menegaskan kepada Ganjar.
“Ya pak dan ada apa namanya keterangan yang diberikan secara terbuka dan boleh nanti dicek,” jawab Ganjar.
Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh: