Jakarta, Aktual.comĀ – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 36/PUU-XV/2017 yang diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan kawan-kawan. Gugatan itu terkait hak angket DPR terhadap KPK.
MK menguji Pasal 79 ayat (3) Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan penggugat.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
MK menilai KPK masuk ke dalam ranah eksekutif. Karenanya, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.
“Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen. Karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar hakim konstitusi Manahan Sitompul melanjutkan.