Jakarta, Aktual.com – Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan SMPN Jakarta Selatan senilai Rp2,9 miliar.

“Pelaku menggelembungkan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari tiga distributor tanpa survei sehingga terjadi penggelembungan harga,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Mardiaz K Dwihananto, Jumat (9/2).

Keempat tersangka itu, yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Togu Siagian sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), ajudan Togu bernama Ahmadin, Direktur CV Marcyan Mora Mandiri Suhartono Simamora, dan Direktur PT Erica Cahaya Berlian Kamjudin.

Mardiaz menjelaskan kronologis berawal saat Ahmadin mengikuti tahapan lelang proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN dan SMPN.

Ahmadin meminta Suhartono Simamora dan Kamjudin menyerahkan seluruh dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang proyek tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid