PT PLN dikabarkan akan melakukan penyeragaman tarif dasar listrik (TDL) untuk kalangan penerima non subsidi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kalangan perempuan sependapat agar pemerintah menunda kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) mengingat sebagai ibu rumah tangga sangat merasakan dampak beratnya kebijakan tersebut dalam rangka menopang ekonomi dalam kehidupan berumah tangga.

Pasalnya, tarif listrik saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok primer, sama pentingnya dengan kebutuhan pulsa telepon dan bahan pangan. Kalau sampai naik maka dampaknya kebutuhan lain akan ikut naik.

“Pastinya transportasi bakal naik angkot, ojek, bus umum dan kereta api. Begitu juga kebutuhan utama lainnya seperti pakaian seragam, alat tulis, buku-buku sekolah, dan buku pelajaran,” ujar Founder HCAUS (Human Capital for Us Community), Mutia Sari Syamsul di Jakarta, Minggu (11/2).

Sedangkan, Nunung Nur Kurniawati dari Yayasan Al Mukhlisin mengatakan, suami-suami, pasti bingung, karena harus kerja lebih keras, agar pendapatannya bisa mengikuti kenaikan harga listrik dan tarif-tarif lain yang mengikutinya.

“Buntut-buntutnya, setiap hari di rumah, kerja kami hanya ribut melulu, karena jumlah uang yang ada, tidak bisa mengimbangi kebutuhan hidup yang terus melangit. Kami inginnya, kondisi ekonomi tetap stabil, tarif listrik tetap seperti sekarang ini, syukur-syukur bisa turun,” ujar Nunung.

Seperti diketahui pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk menyempurnakan skema DMO dengan menetapkan harga batubara acuan (HBA) yang dijual untuk PLN bagi energi pembangkit listrik, yang dijual di luar PLN, dan untuk ekspor, Saat ini naiknya harga batubara menjadi problem serius bagi PLN yang menggantungkan 60 persennya kepada produk tambang tersebut. Setiap kenaikan harga batubara, pasti akan mendongkrak biaya produksi listrik Tahun 2017 akibat melonjaknya harga batubara, biaya pokok produksi PLN pun ikut terkerek naik sampai Rp16,18 triliun. Akibatnya, laba PLN juga turun 72 persen, dari Rp10,98 triliun (Sep 2016) menjadi Rp3,06 triliun (Sep 2017) Sebenarnya, PLN bersama pemerintah dan pengusaha batubara pemah mendiskusikan masalah tersebut, di mana penetapan tarif dasar listrik ditentukan oleh tiga poin penting yakni harga minyak indonesia (indonesia Crude Price/ICP), cost plus margin, dan diskon dari Harga Batu Bara Acuan (HBA). Sayangnya, belum ada kata sepakat, termasuk soal harga batubara untuk domestic market obligation (DMO).

Saat ini Indonesia menjadi produsen batubara terbesar keenam dunia, bahkan sekaligus menjadikannya sebagai eksportir terbesar di dunia. Mengingat kebutuhan energi listrik terus meningkat, maka pengendalian harga batubara menjadi pilihan yang cukup bijak ke depannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka