Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri menyita sebanyak 49 uninterruptible power sistem di 49 Sekolah Menengah Atas (SMA), di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Selasa (19/5).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan sebagai barang bukti atas kasus dengan menggunakan APBD-P DKI Jakarta 2014.
“Iya hari ini dilakukan penyitaan 49 UPS di 49 SMA di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat,” kata Wiyagus saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Kanit III, Subdit V Dittipidkor, AKBP Bagus Suropratomo mengatakan penyitaan UPS dilakukan di 25 SMA di Jakarta Barat dan 24 SMA di Jakarta Pusat. 
“Penyitaan untuk melengkapi berkas perkara korupsi UPS,” kata Bagus ketika dihubungi.
Kendati dilakukan penyitaan, UPS tersebut tetap dipakai oleh pihak sekolah. “Hanya statusnya saja disita tidak dibawa. Tetap SMA boleh memakainya,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp50 miliar, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby