Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) didampingi sejumlah pejabat Kemenag, mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/1). Lukman Hakim Saifuddin kaget menerima kabar lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat condong setuju isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Pembahasan LGBT ini masuk dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menag menegaskan LGBT harus ditolak karena bertentangan dengan ajaran agama. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus kekerasan terhadap pemuka agama kepada aparat penegak hukum.

“Saya selaku Menag berharap masyarakat agar memberikan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas sehingga tidak perlu main hakim sendiri dan terprorovokasi untuk melakukan tindak balasan,” kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/2).

Menag menyebutkan kejadian yang menimpa sejumlah pemuka agama apalagi terjadi di rumah ibadah adalah tindak kekerasan yang sama sekali tidak bisa dibenarkan atas dasar alasan apapun juga.

“Karena itu kita semua umat beragama harus betul betul bisa menyikapi bahwa ini tindakan yang tidak dapat dibenarkan atas dasar alasan apapun,” ucapnya, menegaskan.

Menurut dia, ada dua hal yang harus dilakukan terkait dengan kasus penyerangan atau kekerasan terhadap pemuka agama yaitu peristiwa tersebut harus menjadikan umat beragama lebih meningkatkan kewaspadaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid