Jakarta, Aktual.com – Merasa telah ditipu oleh agen penjualan PT Asuransi Allianz Indonesia, nasabah bernama Wiwih Luciani Bonar mempolisikan seorang agen berinisial Fer ke Polda Metro Jaya.

“Saya dirugikan Rp105 juta, dan suami saya Belky meninggal karena tak ada uang untuk dirawat di rumah sakit,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2).

Dalam surat laporan bernomor TBL/640/II/2018/PMJ/Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, terlapor FER diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dengan didampingi kuasa hukumnya Alvin Liem, Wiwih menuturkan peristiwa tersebut yang terjadi pada awal pada September 2016 dirinya bersama suami menjadi nasabah Allianz dengan membeli 4 polis sekaligus. Masing-masing untuk dirinya dengan premi Rp 3 juta per bulan, suaminya dengan premi Rp 1 juta per bulan, dan dua anaknya masing-masing Rp 600 ribu per bulan.

“Sejak proses awal penjualan dan pendaftaran dilakukan oleh ROB, tapi di dalam buku polis asuransi yang kami terima justru nama agennya adalah FER. Tapi saat itu kami tidak curiga,” urai Wiwih.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid